JAYAPURA–Setelah keluarnya surat pemberitahuan kepada masyarakat yang akan keluar wilayah Papua, untuk membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak kembali lagi selama kurun waktu setahun yang ditandatangani oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad tertanggal 16 Juni 2020, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menjawab keresahan masyarakat tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE,MM menegaskan bahwa surat pemberitahuan ditujukan hanya kepada mereka yang tidak memiliki KTP Papua.
“Surat pernyataan itu jelas, kalau dia (masyarakat,red) tidak ber-KTP Papua, terus dia mau pulang ke kampung halamannya, kalau sudah selesai pekerjaan dan lain sebagainya, yang selama ini terjebak di Jayapura, kita bilang kamu pulang tapi tidak boleh balik lagi minimal setahun sampai normal dulu di Papua,” jelas Wagub Klemen kepada wartawan usai memimpin rapat Forkopimda bersama para Bupati/Wali Kota dan stakeholder terkait yang membahas masa perpanjangan relaksasi kontekstual Papua, Kamis (18/6) di Jayapura,
Sedangkan untuk mereka yang ber-KTP Papua dan hendak melakukan perjalanan keluar, terang Wagub Klemen, boleh hanya dengan membuat Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Papua sebagai salah satu persyaratan untuk pembelian tiket selain memiliki hasil rapid test. Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang hendak masuk ke Papua
“Harus buat surat SPKM baik yang mau keluar Papua maupun yang hendak masuk ke wilayah Papua. Ini sebagai salah satu persyaratan dalam pembelian tiket,” jelasnya lagi.(berti)
Menjawab keresahan masyarakat tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE,MM menegaskan bahwa surat pemberitahuan ditujukan hanya kepada mereka yang tidak memiliki KTP Papua.
“Surat pernyataan itu jelas, kalau dia (masyarakat,red) tidak ber-KTP Papua, terus dia mau pulang ke kampung halamannya, kalau sudah selesai pekerjaan dan lain sebagainya, yang selama ini terjebak di Jayapura, kita bilang kamu pulang tapi tidak boleh balik lagi minimal setahun sampai normal dulu di Papua,” jelas Wagub Klemen kepada wartawan usai memimpin rapat Forkopimda bersama para Bupati/Wali Kota dan stakeholder terkait yang membahas masa perpanjangan relaksasi kontekstual Papua, Kamis (18/6) di Jayapura,
Sedangkan untuk mereka yang ber-KTP Papua dan hendak melakukan perjalanan keluar, terang Wagub Klemen, boleh hanya dengan membuat Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Papua sebagai salah satu persyaratan untuk pembelian tiket selain memiliki hasil rapid test. Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang hendak masuk ke Papua
“Harus buat surat SPKM baik yang mau keluar Papua maupun yang hendak masuk ke wilayah Papua. Ini sebagai salah satu persyaratan dalam pembelian tiket,” jelasnya lagi.(berti)
Kalau kita yang dari luar mau masuk ke papua, cara urus spkm nya gimana?.
Tidak ada Situs online nya biar lebih gampang urusnya gtu